https://www.jbn.co.id/

 

Masuk Polsek Kutasari Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi

JBN.co.id
Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:20 WIB Last Updated 2021-10-12T05:20:16Z

JBN NEWS ■ Polsek Kutasari Polres Purbalingga menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai macam keperluan. 

Demikian hal itu disampaikan Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono, pada Selasa (12/10/2021).

Disampaikan bahwa mulai saat ini, bagi masyarakat yang akan masuk ke Polsek Kutasari wajib scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini sebagai langkah mendukung upaya pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19.

"Jadi masyarakat yang akan mengurus berbagai macam keperluan di Polsek Kutasari wajib melakukan scan barcode di pintu masuk Polsek Kutasari," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, tidak hanya masyarakat namun scan barcode juga wajib dilakukan oleh seluruh anggota Polsek Kutasari. Untuk anggota dilakukan pengawasan secara langsung oleh Kanit Provos Polsek Kutasari pada jam masuk kerja.

"Dengan penerapan scan barkode ini akan diketahui kondisi masyarakat maupun personel terkait vaksinasi maupun riwayat perjalanan," jelasnya.

Kapolsek menambahkan untuk masyarakat yang ditemukan belum memiliki aplikasi Peduli Lindungi kita langsung berikan panduan untuk menginstal. Sedangkan bagi masyarakat yang ditemukan belum melaksanakan vaksinasi maka kita datakan.

"Data masyarakat yang belum vaksin kita kirim ke Puskesmas Kutasari untuk mendapatkan nomor antrian pelaksanaan vaksinasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan," jelasnya.

■ hms/Imam Santoso

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masuk Polsek Kutasari Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi

Trending Now

Iklan