https://www.jbn.co.id/

 

3 Pelaku Sindikat Uang Palsu Ditangkap Polisi, Ternyata Ada Mantan Kades dan Guru

JBN.co.id
Selasa, 09 November 2021 | 22:03 WIB Last Updated 2021-11-09T15:03:57Z

JBN.CO.ID ■  Polisi Polres Tegal berhasil meringkus tiga orang yang diduga terlibat jaringan uang palsu. Mirisnya diantara Pelaku merupakan mantan Kades dan guru.

Pelaku, AMR, MRD dan UE, saling berbagi tugas untuk membuat hingga mengedarkan mata uang palsu jenis Rupiah.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at kepada awak media di halaman Mapolres Tegal, Selasa (9/11/2021) menjelaskan, "Ketiga tersangka sindikat pengedar uang palsu berhasil di amankan, mereka diantaranya AM (55) merupakan mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal berperan sebagai pengedar, UE (44) yang merupakan mantan guru berperan mencetak uang palsu dan MR (51) yang membeli uang palsu untuk kemudian di jual kembali.

Modus operandinya dijelaskan Kapolres, tersangka UE yang merupakan seorang guru membuat dan mencetak sendiri dengan uang pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan dua puluh ribu, kemudian dijual kepada MRD dengan perbandingan 1 asli, 3 palsu, selanjutnya dijual lgi ke AMR yang mantan Kades tersebut untuk di edarkan.

Dari ketiga tersangka tersebut, Polisi mengamankan uang palsu yang telah beredar sebesar Rp 21.610.000,-

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pengembangan kasus, tersangka AM diamankan dengan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 21.360.000,- kemudian tersangka MR Rp 250.000,- kemudian tersangka UE yang berperan sebagai pencetak uang palsu berhasil diamankan dengan barang bukti uang palsu yang sudah jadi sebanyak Rp 250.000, dan sekitar Rp 36.000.000 uang palsu yang Belum jadi (baru di cetak satu sisi," ungkap AKBP Arie Prasetya Syafa'at.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) atau (2) dan atau ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Roni)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 3 Pelaku Sindikat Uang Palsu Ditangkap Polisi, Ternyata Ada Mantan Kades dan Guru

Trending Now

Iklan