JBN NEWS ■ Tongkat kepemimpinan Pengadilan Negeri Negara resmi berganti sejak tanggal 28 oktober 2021. Pejabat baru Ni Made Oktimandiani, SH resmi menggantikan Ni Wayan Wirawati yang kini promosi sebagai wakil ketua PN Cianjur-Jabar.
Wujud sinergi antara dua instansi, mantan wakil ketua PN Klungkung itu , pada Senin(15/11) bertandang ke Rumah Jabatan bupati Jembrana diterima langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Dalam pertemuan itu, Bupati Tamba mengajak ketua PN yang baru untuk bersinergi dengan pemerintah untuk memajukan kabupaten Jembrana.
"Saya harapkan ibu ketua Pengadilan Negeri Negara yang baru untuk dapat bersinergi dengan pemerintah dalam memajukan kabupaten Jembrana,"ujarnya.
Dengan sinergitas yang utuh, kata Bupati asal desa Kaliakah, kedua instansi dapat saling kontrol, menjaga dan mensuport agar pembangunan di Jembrana semakin baik.
"Bukan bupati saja penguasanya di Jembrana. Disini (Jembrana) kita banyak yang terlibat, ada pak Kapolres, Dandim, Kajari Ketua PN dan banyak lagi. Tentu dengan banyaknya mitra kerja di daerah ini, kita dapat saling kontrol, saling menjaga serta saling suport untu kemajuan Jembrana ini, "tegasnya.
Sementara ketua PN Negara, Ni Made Oktimandiani, mengaku, kalau pertemuan yang dilaksanakannya itu sebagai wujud wahana silaturahmi.
"Mengawali tugas- tugas sebagai ketua PN, kami ingin bersilaturahmni dengan pak bupati. Untuk memperlancar tugas- tugas kami tentu sinergitas antara Forkopinda sangat diutamakan dalam memajukan Jembrana, khususnya dalam layanan hukum, " ujarnya ketua pengadilan kelahiran singaraja.
Oktimandiani yang sebelumnya menjabat wakil PN Kabupaten Klungkung juga mengaku, kalau program yang dilaksanakan PN Negara ini pada prinsipnya memberikan layanan dibidang hukum yang baik kepada maayarakat." Pengadilan Negeri Negara, dari program-programnya itu, kita sudah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Di pengadilan Negeri sendiri sudah menggunakam pola layanan secara oneline dan itu telah disiapkan di setiap kecamatan. Dengan pola itu, masyarakat tidak perlu datang ke PN saat mendaftarkan berkas-berkas perkaranya termasuk juga Surat Keterangan dari Pengadilan," pungkasnya (hmsj).