JBN NEWS ■ Seorang pria pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung didalam rumahnya, di Desa Ariyojeding, Kecamatañ Rejotangan, Kab. Tulungagung, pada Kamis (11/11/2021).
Penangkapan terhadap pengedar sabu yang diketahui bernama SH (34) tersebut, setelah anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan tersangka yang sehari - sehari menjual narkoba jenis sabu.
Setelah petugas melakukan penyelidikan, didapatkan informasi tersebut benar adanya. Sehingga tidak menunggu waktu lagi, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu.
"Setelah melakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut," terang Iptu Nenny.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung diantaranya, 1 poket sabu dengan berat 0.33 gram, 1 pipet kaca berisi shabu dengan berat 1.51 gram, selembar potongan tissu, sebuah bong, 4 sedotan plastik, 1 korek api, 1 bekas bungkus rokok Gudang garam dan sebuah HP.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung (BY)