JBN NEWS ■ Satreskrim Polres Lebak Polda Banten mengamankan mantan kepala desa (Kades) di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran dana Desa Pasindangan Tahun 2021.
Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga memberikan peringatan kepada kepala desa untuk mengelola dana desa dengan baik karena uang tersebut adalah uang negara, yang harus didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima. “Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” tegas Shinto
Kapolres Lebak Akbp Teddy Rayendra menyampaikan mantan Kades AU (49) diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp.90 juta, namun setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh auditor didapatkan kerugian negara mencapai Rp.92.100.000. "Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh mantan Kades berinisial AU (49), penyaluran dana BLT yang diduga yang semula digelapkan sebesar Rp.90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan, dimana satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp. 300.000 per KK, namun setelah diaudit oleh tim auditor kerugian tersebut mencapai Rp.92.100.000," kata Teddy Rayendra, Senin (29/11).
Teddy Rayendra mengatakan pendistribusian kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) berjumlah 100 KK sampai dengan saat ini pencairan sudah sampai ke tahap 11 (sebelas), "Dari hasil penyidikan dalam faktanya setelah pencairan uang yang dilakukan oleh Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur keuangan yang semula akan didistribusikan langsung namun
Kepala Desa meminta agar bantuan BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kades, namun faktanya pendistribusian untuk tahap pertama, tahap kedua disalurkan tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 KPM," ujar Kapolres Lebak.
Selanjutnya Kapolres Lebak menjelaskan penggunaan uang yang tidak dibagikan. "Dana yang digelapkan tersebut digunakan oleh AU (49) untuk proses kampanye pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa periode tahun 2021 sampai dengan 2027,"kata Teddy Rayendra.
Teddy menyampaikan dari hasil penyidikan petugas mengamankan barang bukti. "Kami berhasil mengamankan Barang bukti berupa dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT dana desa Pasindangan, rekening BJB Kas Desa Pasindangan, rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT dana desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM, dan tanda terima pendistribusian KPM, selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, bedasarkan keterangan dari ketiga saksi, yaitu Kasi Ekbang, Seketeris Desa, dan Kaur Keuangan,"jelas Kapolres Lebak.
Kapolres Lebak menyampaikan atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "Atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000, "Tutup Kapolres Lebak. (R/Jb)