JBN NEWS ■ Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/11/2021) malam
"Hakim menyatakan Nurdin Abdullah terbukti bersalah melakukan korupsi"
Majelis hakim juga mewajibkan Nurdin membayar denda Rp500 juta. Dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti untuk sebesar 2.187.600.000 lebih, dan $350 (SGD) (Dollar Singapura) dengan ketentuan apa bila tidak dibayarkan selama kurun waktu sebulan setelah keputusan ini telah berkekuatan tetap, maka harta benda akan dirampas untuk menutupi kerugian negara atau diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan, kata hakim
"Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun selama terdakwa selesai menjalani pidana pokok"
“Dengan mengadili, hingga menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan. (R/Jb)