JBN NEWS ■ Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme harus sudah menjadi standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa.
Peryataan dari orang nosatu di jajaran Adhyaksa ini, disampaikan saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se Sumatera Selatan dan jajarannya di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis, 25 November 2021.
Kembali Ia menegaskan, kalau dirinya tak bosan-bosan menyatakan "Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas".
Terkait profesionalisme tambah Jaksa Agung, saudara harus pahami itu merupakan cermin dari kemampuan, pengetahuan, keterampilan, yang harus dimiliki seorang Jaksa, jelasnya.
"Ingat! tidak ada itu, istilah Jaksa menunda agenda sidang pembacaan tuntutan. Karena sejatinya tidak ada alasan penundaan sidang". tegas Jaksa Agung.
"Penegakan hukum itu, harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat", imbuhnya
Salah satu contoh penegakan hukum yang tidak mampu menyerap rasa keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat adalah kasus yang baru-baru ini terjadi di Kejaksaan Negeri Karawang "(kasus Valencya)", dimana tuntutan Jaksa tersebut nampak sekali telah mengabaikan rasa keadilan dan kemanfaatan sehingga menimbulkan kegaduhan, imbuh Jaksa Agung.
Saudara tentu terkejut dengan langkah ekstrem yang saya lakukan, mulai dari tindakan eksaminasi, mencopot Aspidum, menarik penanganan perkara, dan menuntut bebas. Perlu saudara sekalian ketahui bahwa tindakan itu terpaksa saya ambil, karena Jaksa-Jaksa saya di bawah ternyata tidak profesional dan tidak peka, pungkas Jaksa Agung. (R/Jb)