JBN NEWS ■ Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M. Rum, menyaksikan pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 3 (orang) Tersangka yang Kejaksaan Negeri Pagar Alam dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan. Sumsel, Jumat 26 November 2021.
Usai penerimaan SKP2, kata Jaksa Agung, mulai hari ini Tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif, ia meminta Tersangka kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.
Ini semua atas kebaikan dari Saksi Korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada Tersangka, karena itu Jaksa Agung meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban, terang Burhanuddin
Ia menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan Saksi Korban yang telah memberikan maaf kepada Tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat.
Olehnya saya hadir disini melihat dan memantau langsung proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang ada di beberapa daerah. Burhanuddin menambahkan.
Saya ingatkan seluruh Jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice., tegasnya.
Ingat! “Jangan Mencederai Masyarakat”, dan Ingat “Masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan”, pungkas Jaksa Agung (R/Jb)