JBN NEWS ■ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Tiga tersangka yang merupakan pengedar berhasil diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, pada Jumat (5/11/2021) mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap salah satu kejahatan yaitu peredaran obat terlarang. Dalam ungkap kasus kali ini kita amankan tiga orang tersangka sekaligus.
Tiga tersangka yang diamankan yaitu IF (20), buruh warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga, AS (24), tidak bekerja warga Desa Serayu Larangan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga dan ASP (25), karyawan swasta warga Desa Binangun Kecamatan, Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.
"Tiga tersangka merupakan warga dari satu kecamatan. Ketiganya merupakan pengedar obat terlarang jenis Hexymer," kata Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Dijelaskan bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Mrebet. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial IF berhasil diamankan pada Minggu (24/10/2021) di rumahnya.
"Setelah satu tersangka diamankan kemudian petugas menangkap kembali dua orang lainnya berinisial AS dan ASP. Dua orang tersebut berperan membantu tersangka IF menjual obat terlarang," jelasnya.
Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa 860 butir obat terlarang jenis Hexymer, tiga telepon genggam dan bekas bungkus rokok. Selain itu, diamankan uang tunai sebesar Rp. 156 ribu yang merupakan hasil penjualan obat terlarang.
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, mereka sudah setahun berjualan obat terlarang. Obat jenis Hexymer dibeli oleh tersangka IF secara online. Kemudian dijual kembali bersama tersangka AS dan ASP dalam paket berisi 5 butir dan 10 butir di wilayah Kecamatan Mrebet.
"Ketiga tersangka mengaku nekat menjual obat terlarang karena tergiur keuntungan. Ketiganya mengaku membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Kabag Operasi menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
(Imam Santoso)