JBN NEWS ■ Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto meminta masyarakat untuk membatasi mobilitasnya pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang. “Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 kita ketahui bahwa pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian,” kata Rudi.
Pemerintah melalui Inpres No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan beberapa aturan dan ketentuan yang adaptif mencegah penyebaran virus Covid-19. Pemerintah bahkan meniadakan libur nasional akhir tahun guna membatasi mobilitas masyarakat. Tidak hanya itu, Instruksi Mendagri juga meminta agar pemerintah daerah mengaktifkan fungsi Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing. “Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Polda Banten bersama Pemprov dan Pemkab/Pemkot lainnya akan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah bahkan ke tingkat kecamatan hingga desa,” tegas Rudi.
Kabidhumas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitasnya sehari-hari. “Jelang Natal dan Tahun Baru, aktivitas masyarakat harus dilakukan dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,”kata Shinto. Masyarakat juga dihimbau untuk mengelola rencana kegiatannya dengan baik saat Natal dan Tahun Baru, tidak menimbulkan keramaian dan merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana di rumah masing-masing. “Mari kita dukung program pemerintah untuk mencegah serangan gelombang Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru dengan merayakannya secara sederhana dan tetap tinggal di rumah bersama keluarga,” kata Shinto (R-Jb)