https://www.jbn.co.id/

 

Kejagung Sita Hotel Megah Milik Teddy Tjokro di Jogja Terkait Skandal ASABRI

JBN.co.id
Jumat, 19 November 2021 | 09:03 WIB Last Updated 2021-11-19T02:03:19Z


Jakarta, JBN NEWS - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 triliun.

Kejagung menyita aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT) berupa 3 (tiga) bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 821 meter persegi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyampaikan, penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Leonard, dalam keterangan tertulisnya ke JBN," Kamis (18/11/2021).

Lafayette Boutique Hotel yang Disita Kejagung (Ist Kejagung)

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 809/Pen.Pid/ 2021/PN.Smn tanggal 15 November 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka TT yaitu : 1 bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 2099 atas nama pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk dengan luas tanah 417 meter persegi yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 1 bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 2099 atas nama pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk nomor 2100 atas nama pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk dengan luas tanah 154 meter persegi yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 1 bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2098 atas nama pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk dengan luas tanah 250 meter persegi yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kejagung menyebut, di atas 3 bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkas Leonard (M-JB)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Sita Hotel Megah Milik Teddy Tjokro di Jogja Terkait Skandal ASABRI

Trending Now

Iklan