JBN NEWS ■ Kejaksaan Negeri Jombang telah melakukan eksekusi Barang Bukti
Sebesar Rp. 1.401.500.000 (Satu Milyar Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disetorkan ke kas negara.
Uang tersebut adalah pengganti An. Terpidana Ir. H. M. Masykur Affandi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi program kredit usaha pembibitan/ peternakan sapi tahun 2010 dan 2011, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer ke Redaksi JBN, Selasa (23/11/21).
Lanjut kata Leonard, kegiatan tersebut diatas dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/ PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terdakwa Ir. H.M.
Maskur Affandi dan menyatakan terdakwa Ir. H.M. Maskur Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan " tindak pidana korupsi secara bersama sama".
Dia, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di
tambah dengan Undang - Undang No: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jelas Leonard.
Terpidana Ir. H.M. Maskur Affandi dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44. 483. 666. 385, 15 (empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah lima belas sen)
Penyetoran ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp1.401. 500.000 (Satu Milyar Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada hari ini merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, jelas Leonard menambahkan.
Kejaksaan Negeri Jombang juga akan melaksanakan pelelangan terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dari hasil pelelangan,
Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan sita eksekusi, pungkas Leonard. (M-Jb)