JBN NEWS ■ Empat orang komplotan pencuri kabel atas PT Telkom akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Aksi pencurian kabel PT Telkom ini tergolong nekad, pasalnya aksi pencurian dilakukan pada siang hari.
Meski komplotan pencuri ini berusaha mengelabui dengan berpura pura sebagai teknisi PT Telkom, dengan menggunakan baju seragam PT Telkomsel, namun aksinya dapat diketahui petugas.
Aksi pencurian kabel telkom dilakukan pada hari Kamis (30/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di tepi jalan masuk Desa Pamiritan - Dess Wringinjenggol Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.
Namun belum menikmati hasil pencurianya, aksi nekad 4 pemuda yang berinisial DV, RN, AS dan AP yang ternyata orang Brebes tersebut keburu di ciduk polisi.
Berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada 4 orang laki laki sedang memotong kabel Telkom yang berada diatas tiang dengan menggunakan gunting besi.
Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, petugas mendapati bentangan kabel sudah dalam keadaan terpotong.
"Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan didapat barang bukti 1 buah mobil, 2 buah gunting besi, 1 cuter, 2 gergaji besi, 1 kunci inggris, 3 baju seragam Telkom dan 1 kabel terpotong sepanjang 400 meter dengan diameter 40 mm," terang Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at Saat gelar konferensi pers, pada Senin (8/11/2021)
Tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara (Roni).