JBN NEWS ■ Kejaksaan soppeng telah menerima pelimpahan Tahap II dugaan Kasus Pembalakan liar yang melibatkan oknum anggota DPRD Soppeng berikut dua rekan pekerjanya. Setelah Polres Soppeng melaksanakan pelimpahan Tahap II.
Pengacara ketiga terduga pelaku pembalakan liar di umpungeng Soppeng Abd Rasyid, SH, langsung melakukan jumpa pers, dengan tegas dia melontarkan, kalau ada pihak lain yang juga harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus pembalakan tersebut.
"Siapa yang menawarkan pembelian tanah, siapa yang menjual, dan pihak yang membuat keterangan jual beli, termasuk pembiaran". (red).
Berdasarkan ucapan pedas pengacara Rasyid, berhasil dihubungi Kepala Desa Umpungeng Salahuddin, S.Ag, dirinya mengakui dalam masalah ini sudah beberapa kali dipanggil APH (aparat penegak hukum) terkait masalah ini, kata dia, via telpon, Kamis (25/11/2021).
Salahuddin mengakui selaku pemerintah desa telah menerbitkan rekomendasi akta jual beli berdasar enklave dan PBB, untuk pemilik lahan Hj, N (inisial), setelah adanya transaksi pembelian, ujarnya.
Menurut Salahuddin bahkan menurut informasi yang saya dapat, saat itu, ada juga orang kehutanan (KPH) hadir memperlihatkan batas-batas tanah hutan lindung, ungkapnya.
Diapun menimpalinya, minta tolong untuk KPH memperkuat sosialisasi masalah perbatasan hutan lindung untuk kami, yah' kalau datang mereka cuma naik motor saja, saya tidak tau patroli atau apakah, dibeberkan Salahuddin.
Adapun pengakuan Hj. N (inisial) membenarkan lahan tersebut milik dia, melalui' (konfirmasi langsung), tanah tersebut dibeli Asmawi betul kata dia, saya juga sudah dipanggil APH, lama mi sudah hampir setahun dibeli, dilapor polisi kehutanan, lahan saya 10 hektar, tanah saya di Jolle itu lengkap suratnya ada tulisan kallam zaman dulu orang tua perempuan saya yang beli dari padanreng L (inisial), imbuhnya
Dihubungi Alif Koordinator KPH Walanae Soppeng via WhatsApp, dia menjawab ungkapan kades umpungeng, katanya, kalau sosialisasi selalu kita lakukan terutama diwilayah desa umpungeng dan sudah hampir seluruh warga yang tinggal didesa umpungeng sudah tau batas-batas kawasan hutan.
Lanjut Alif, kalau dikatakan waktu transaksi ada KPH yang memperlihatkan batas hutan itu tidak benar. Tidak ada satu orangpun personil KPH yang ada disitu, pungkasnya (R/Jb)