JBN NEWS ■ Polda Banten melaksanakan penggeledahan di Kantor BPN Lebak pada Rabu (17/11) terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Lebak.
Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto mempimpin langsung kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan oleh penyidik Subdit III-Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. "Benar, hari ini kami lakukan penggeledahan di Kantor BPN, penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama lebih dari 5 jam," ungkap Hendi Febrianto.
Hendi Febrianto menjelaskan bahwa saat awal penggeledahan, penyidik menyampaikan tujuan kegiatan dengan menunjukkan surat ijin geledah dari pengadilan dan surat perintah penggeledahan. "Penyidik melakukan penggeledahan di 5 ruangan pada kantor BPN termasuk ruang kepala kantor," tambah Hendi Febrianto.
Ada beberapa dokumen yang disita oleh penyidik dengan indikasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi modus pungutan liar dengan tersangka RD dan PR. "Selain itu penyidik juga menemukan 5 amplop berisi uang yang kemudian disita untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus," katanya.
Terakhir, Hendi Febrianto menyampaikan penggeledahan disaksikan oleh tersangka RD dan beberapa pejabat pada Kantor BPN Lebak kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan saksi-saksi yang mengikuti jalannya penggeledahan. (R-Jb)