JBN NEWS ■ Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak, SE resmi menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Ketua DPRD Kab. Soppeng H. Syahruddin M Adam, S.sos, MM digelar rapat paripurna DPRD Soppeng pembicaraan tingkat I, Selasa (16/11/21).
"Ranperda tentang Perlindungan Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik".
Dalam sambutannya Bupati Soppeng, memaparkan, ranperda tentang perlindungan pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik yang berisikan 12 BAB, dan 35 Pasal, diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dan sekaligus menjadi landasan hukum bagi pemerintahan, satuan pendidikan, organisasi profesi dan masyarakat serta orang tua dalam melaksanakan perlindungan atas pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, jelas Andi Kaswadi Razak.
"Ranperda pengelolaan sampah berisi 22 BAB dan 67 Pasal"
Menurut, Andi Kaswadi, penting guna melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik serta untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, terangnya.
"Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik yang berisi 17 BAB dan 76 Pasal".
Bupati Soppeng berharap, Ranperda tersebut dapat mewujudkan lingkungan yang sehat, masyarakat dan dunia usaha yang produktif serta peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik yang berdayaguna dan berhasil guna, pungkasnya.
Rapat paripurna di hadiri oleh Bupati Soppeng, Wakil Bupati Soppeng, Pimpinan dan Anggota DPRD, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah bersama para pejabat Eselon II dan Camat lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng serta Sekretaris DPRD bersama jajarannya. (M-Jb)