JBN NEWS ■ Kejaksaan soppeng hari ini menerima pelimpahan Tahap II dugaan Kasus Pembalakan liar yang melibatkan oknum anggota DPRD Soppeng berikut dua rekan pekerjanya. Polres Soppeng melaksanakan Tahap II hari ini.
"Polres Soppeng telah melaksanakan proses pelimpahan Tahap II dalam kasus dugaan pembalakan liar" ujar Muh, Musdar, SH Kasi intel Kejaksaan Negeri Soppeng. Kamis, (25/11/2021)
Lanjut, Kasi Intel Kejaksaan Soppeng ketiga terduga pembalakan liar sudah di kejaksaan berikut barang bukti, kami yakinkan, kalau Kejaksaan Soppeng, akan serius dalam penanganan kasus ini, kami bekerja secara profesional, dikatakan Musdar.
Ditempat terpisah, dibenarkan oleh pengacara dari oknum anggota DPRD Soppeng dan dua terduga lainnya dalam kasus pembalakan liar ini, dia katakan benar, baru saja mendampingi klien saya di Kejaksaan Soppeng untuk proses Tahap II, tutur Abdul Rasyid. SH
Lanjut dijelaskan Rasyid, kami yakini klien kami tak bersalah dalam kasus ini, saya yakin dia (klien) kami, cuma korban dari konspirasi lahan (penjualan), jelas Rasyid.
Dia memaparkan, terkait hal ini
saya selaku penasihat hukum terduga pembalakan liar, mengatakan kalau klien kami hanya korban, seharusnya ada pihak lain yang harus bertanggung jawab secara pidana, yakni siapa yang menawarkan pembelian tanah, siapa yang menjual, dan pihak yang membuat keterangan jual beli, itukan termasuk pembiaran, kata Rasyid
Adapun soal bersalah tidaknya ketiga klien kami, kita tunggu proses hukum berjalan, mereka adalah pembeli yang beritikad baik, tidak pernah tahu kalau tanah yang dibelinya masuk hutan lindung, apalagi pada saat penebangan mengikuti pagar alam (benteng batu) yang ada sejak puluhan tahun secara turun temurun penguasaannya, pungkas Rasyid. (R-Jb)