https://www.jbn.co.id/

 

Anggota DPR RI Supriansa Apresiasi Tindakan Restoratif Justice Kajari Soppeng

JBN.CO.ID
Jumat, 24 Desember 2021 | 11:53 WIB Last Updated 2021-12-24T04:53:05Z

JBN News - Anggota Komisi III DPRRI, Supriansa, SH, MH, memuji langkah keadilan restoratif atau justice restoratif yang dipilih Kejaksaan Negeri Soppeng beberapa waktu lalu. 

Diketahui, tanggal 16 Desember 2021 lalu, Kejari Soppeng memutuskan untuk mendamaikan kasus yang telah masuk ke tahap penuntutan yang menempatkan lelaki AR (44) sebagai tersangka dengan pelapor istrinya perempuan IJ (39). AR dilaporkan istrinya karena merasa bertahun-tahun ditelantarkan dan mendapat kekerasan dalam rumah tangga. "Kami kemudian melakukan upaya justice restoratif dengan berupaya mendamaikan keduanya di Kantor Kejaksaan ini. Kami pertemuan keduanya dan alhamdulillah kedua pihak bisa masing-masing menerima dan memberi maaf," kata Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Moh. Nasir, SH, MH, di Soppeng, Jumat, 24 Desember 2021. 

Kedua pihak yang masing-masing masih berstatus suami istri dengan sejumlah anak kembali bersatu dengan langkah itu. 

Supriansa yang melakukan kunjungan kerja di Kejari Soppeng, Jumat, langsung memberikan jempol atas langkah pihak Kejari Soppeng itu. "Ini langkah yang bagus dan membanggakan. Jika dimungkinkan secara hukum, pilihan justice restoratif meski dikedepankan dalam penyelesaian sebuah kasus," katanya. 

Ketua Bakumham DPP Golkar ini menyebut langkah itu melahirkan efek luar biasa bagi penegakan hukum di Indonesia. "Langkah ini mencarikan penyatuan kembali kepada warga masyarakat yang terpecah atau terpisah karena tindakan kriminal. Itu luar biasa karena kasus ini juga punya nilai ibadah yang besar karena mampu menyatukan dua orang yang terpisah," tambahnya.

Langkah justice restoratif itu juga membuat uang negara bisa terselamatkan. "Jika tetap dilanjutkan tetapi sebenarnya masih bisa dilakukan perdamaian para pihak, maka Negera bisa menanggung biaya lebih banyak sebagai ekses dari kasus itu seperti biaya makan di tahanan dan biaya proses pengadilan lainnya," tukasnya.

Sebelumnya, telah terbit Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan. (R1/Jb)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggota DPR RI Supriansa Apresiasi Tindakan Restoratif Justice Kajari Soppeng

Trending Now

Iklan