JBN NEWS ■ Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan H (inisial) selaku tersangka dalam dugaan Korupsi penyelewengan dana pengelolaan program nasional PNPM Mandiri Pedesaan.
Penyimpangan tersebut dalam bentuk simpan pinjam perempuan (SPP), bersumber dari APBN dan APBD dikecamatan liliriaja Kab. Soppeng, tersebut disampaikan Muhammad Musdar, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis (2/12/2021).
Ia, Kejaksaan Soppeng telah menetapkan tersangka "H", Ketua UPK SPP PNPM dikecamatan liliriaja Kabupaten Soppeng, selaku tersangka dalam dugaan Korupsi penyelewengan dana pengelolaan program nasional PNPM Mandiri Pedesaan, imbuh Musdar.
Dugaan penyimpangan pengelolaan program nasional PNPM Mandiri pedesaan tersebut, dilakukan oleh tersangka 'H' sejak tahun 2016 sampai sekarang tahun 2021, total kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 800.000.000 juta, ungkap Musdar menambahkan.
Sekarang ini kejaksaan masih mendalami pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, tandas Musdar. (R/Jb)