JBN News - Terdakwa Drs, Irianto telah diputus pada tingkat Kasasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Ekspor Tekstil Tahun 2018 dan Tahun 2019.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 4952 K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021, dengan amar putusannya Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, (17/12).
Terdakwa Drs. irianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan Pemberantasan Tindak Pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, jelas Leonard.
Sebelumnya Terdakwa DRS. IRIANTO telah diputus pada tingkat Banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Ekspor Tekstil atas nama Terdakwa Drs, Irianto tersebut, hakekatnya membenarkan Memori Kasasi Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap kepada pejabat bea cukai Batam sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam ekspor tekstil sehingga merugikan perekonomian negara
Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Ekspor Tekstil atas nama Terdakwa Drs, Irianto menyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap kepada pejabat bea cukai Batam sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam ekspor tekstil sehingga merugikan perekonomian negara
Atas perbuatan Terdakwa Drs, Irianto tersebut ternyata telah membawa dampak-dampak sebagaimana tersebut di atas, maka perbuatan tersebut telah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia atau juga telah menjadikan perekonomian negara secara nasional rugi,
Ahli Bidang Ekonomi, Dr. Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D bersama Tim Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada yang menyatakan telah terdapat kerugian perekonomian negara Terjadi lonjakan jumlah impor tekstil yang diselidiki secara relatif terhadap produksi nasional tahun 2017 2018 dengan tren 46,62%, pada periode 2018-2019 (Januari Juni) jumlah impor secara relatif meningkat 27,83%, Tenaga kerja yang berdampak akibat lonjakan impor sebanyak 15.633 Pekerja dengan pengeluaran yang hilang sebesar Rp19,76 miliar sampai dengan Rp23,05 miliar, Pangsa pasar domestik mengalami penurunan dengan tren sebesar 10,71% tahun 2017-2018, demikian juga periode 2018-2019 terjadi penurunan 3,17%, Penurunan produksi terjadi dengan estimasi penurunan produksi nasional sebesar Rp65,35 triliun, bebernya
"Penurunan aktivitas industri dalam negeri berupa penurunan produksi dan penurunan penyerapan tenaga kerja bukan disebabkan faktor lain sesuai dengan penyelidikan KPPI, namun disebabkan oleh lonjakan impor", pungkas Rimawan
Diketahui, berdasarkan perhitungan Ahli Ekonomi Kerugian Perekonomian Negara, akibat perbuatan Terdakwa menga kibatkan kerugian secara keekonomian sebesar Rp1.646.216.880. 000,- (satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar dua ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). (Rjb)