JBN NEWS ■ Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan penyidikan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan program nasional PNPM Mandiri Pedesaan, hal tersebut disampaikan Muhammad Musdar, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng melalui keterangan persnya ke media, Kamis (2/12/2021).
Dijelaskan Musdar, penyimpangan ini dalam bentuk simpan pinjam perempuan (SPP), bersumber dari APBN dan APBD dikecamatan liliriaja kabupaten Soppeng, ujarnya.
"Adapun "H" inisial telah ditetapkan selaku tersangka, dia selaku Ketua UPK (SPP) PNPM dikecamatan liliriaja Kabupaten Soppeng", jelas Musdar.
Musdar katakan, dugaan penyimpangan pengelolaan program nasional PNPM Mandiri pedesaan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2016 sampai 2021. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 800. 000.000 juta, ungkap dia menambahkan.
Sekarang ini kejaksaan masih mendalami pemeriksaan, dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, tandas Musdar.