Hampir disetiap kios pedagang, rokok tak ber pita cukai tersebut dijual dengan mudah, dan murah, bak tumbuh subur, laris terjual.
Rata-rata rokok ini dikemas 20 batangan dengan harga bervariasi dari Rp10.000 dan Rp.11.000, diduga murahnya rokok tersebut karena tidak memakai pita cukai yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara.
Salah seorang penjual rokok inisial (AG), memaparkan kalau mendapatkan rokok tersebut di pasar, kadang juga melalui mobil kampas, yah, kalau ada mau beli baru kita keluarkan, ucapnya.
"Namun ada juga yang terang-terangan memajang rokok yang diduga ilegal tak berpita cukai tersebut".
Kadis Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Soppeng Drs. Sarianto, M.Si, saat dikonfirmasi pewarta tak menampik ihwal tersebut, Kamis (23/12)
Kata Kadis Sarianto, untuk hal ini, saya sudah koordinasi dengan bidang yang menangani, untuk segera dilakukan koordinasi dengan pihak bea cukai pare-pare, karena menurutnya, yang melakukan penertiban rokok ilegal yang tidak pake cukai itu ditangani oleh bea cukai pare-pare, pungkasnya. (R1/Jbn)