JBN News - Kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Banten Jaksa Agung RI Burhanuddin kembali menyampaikan terkait penguatan Dominus Litis dalam Undang-Undang Kejaksaan Baru, Senin (27/12/2021).
Jaksa Agung Burhanuddin memaparkan akan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah disahkan, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021.
"Ia memperjelas isi undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan".
Olehnya, Jaksa Agung meminta agar seluruh jajarannya untuk mempelajari dan memahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang, terangnya.
Jaksa Agung meminta agar seluruh jajarannya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar masyarakat luar memahami bahwa kewenangan Jaksa lebih dari sekedar lembaga penuntutan, bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata, tandas Jaksa Agung.
Atau kalau bisa dengan membuka forum diskusi agar tidak terjadi kebingungan atau bahkan salah dalam melaksanakan kewenangan, ungkap Burhanuddin menambahkan.
Karena sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional, jelasnya
Ia meminta kepada seluruh jajaran untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan layak dan pantas mengemban kewenangan tersebut, dengan cara menunjukan peningkatan kualitas penanganan perkara yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta menjadi role model penegakan hukum.
Sehingga marwah Kejaksaan akan terjaga,dan masyarakat merasakan manfaat atas penguatan dominus litis yang diamanahkan oleh undang-undang yang baru, pungkas Jaksa Agung. (R1/Jbn)