JBN News - Bidpropam Polda Banten melaksanakan pengawasan terhadap personel yang terlibat pengamanan aksi unjuk rasa buruh bertempat di kawasan pusat pemerintahan Provinsi Banten pada Selasa (30/11) lalu.
Sebanyak 30 personel Bidpropam Polda Banten diterjunkan untuk melakukan pengawasan terhadap personel Polda Banten yang terlibat dalam pengamanan aksi unjuk rasa oleh buruh dengan cara memonitoring, memantau dan mengawasi kegiatan personel Polda Banten dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra menyampaikan bahwa, "Sebagaimana tugas Propam yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yaitu membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan Internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri, maka dalam hal ini Bidpropam Polda Banten melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pengamanan yang dilakukan personel Polda Banten, khususnya dalam penanganan pengendalian massa (Dalmas) harus sesuai dengan standarisasi operasional prosedural (SOP)," tegas Nursyah Putra pada Rabu (01/12).
"Apabila personel Polda Banten melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan peraturan tersebut, maka akan dikenakan pelanggaran disiplin Polri atau kode etik profesi Polri, maka diharapkan untuk personel yang terlibat dalam kegiatan agar mematuhi peraturan sehingga aksi unjuk rasa dapat berjalan aman, tertib dan kondusif serta tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri," tambah Nursyah Putra.
Terakhir Nursyah Putra menghimbau kepada personel Bidpropam Polda Banten yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk menjaga keselamatan, kesehatan, tutur perilaku, sikap tampang, patuhi protokol kesehatan serta memberikan contoh sebagai suri tauladan bagi personel Polda Banten. (R/Jb)