JBN News - Sepanjang tahun 2021, Polda Sulawesi Tengah memecat sebanyak 23 dari 321 oknum polisi yang melakukan pelanggaran kode etik.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan 23 orang anggota Polri yang mendapatkan sanksi PTDH ini merupakan mereka yang berperkara kode etik, tukasnya
"Anggota Polri yang melanggar akan kami proses hukum sesuai dengan aturan yang sudah ada," tegas Kapolda, Jumat (31/12).
Personel Polri ini terbagi dari kasus perkara tindak pidana umum berjumlah 16 orang, perkara kode etik berjumlah 103 orang dan disiplin 204 orang, terangnya
Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam rilis akhir tahun bersama sejumlah awak media, meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Tengah apabila selama tahun 2021, jika masih ada terdapat kekurangan yang dilakukan oleh anggota Polri selama bertugas.
Saya meminta masukan, kalau masih ada kekurangan dari petugas atau dari kami, kami meminta maaf. Kami menerima saran dan kritik dari masyarakat untuk selalu menahan diri, atas kekurangan yang ada, pungkas Irjen Rudy. (Rjb)