JBN News - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri. Adam Damiri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI.
"Menyatakan terdakwa Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto, dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).
Adam Damiri juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya," kata Eko.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga. Serta telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif dalam TNI.
Selain Adam Damiri, hakim juga menjatuhi hukuman 20 tahun kepada mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja. Sonny juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. (Rjb)