Jakarta, JBN NEWS - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 terus bertambah. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka baru.
a. PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 s/d 2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 s/d 2018
b. DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II periode April 2015 s/d Januari 2019
"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer, melalui keterangan tertulisnya keredaksi JBN NEWS, (13/1).
Menurut Leonard, PSNM dan DSD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022.
Adapun kasus posisi singkat dibeberkan Leonard, bahwa LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Pembiayaan dari laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu Group Walet terdiri dari 3 (tiga) perusahaan; Group Johan Darsono, terdiri dari 12 (dua belas) perusahaan, bahwa Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp. 2.600.000. 000.000,- (dua triliun enam ratus miliar rupiah) dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI, imbuh Leonard
Untuk perihal ancaman pidana, ujar Leonard ada dua ancaman, yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ditetapkannya dua orang tersangka, maka saat ini tersangka terkait dugaan tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 sebanyak tujuh orang," tambah Leonard.
Sampai dengan saat ini tim penyidik Kejagung masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka lainnya, pungkasnya (Rjb)