JBN NEWS ■ Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menandatangani Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
328 Perwira Tinggi TNI yang mendapatkan jabatan baru tersebut, 28 diantaranya masuk kedalam jabatan satuan-satuan baru TNI (diamanatkan dalam Perpres no. 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI) seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI, disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santoso melalui keterangan tertulisnya ke redaksi JBN, (22/1).
Sedangkan 10 Jabatan Perwira Tinggi Bintang 3 dalam Keputusan Panglima TNI tersebut adalah Pangkogabwilhan 3 (dijabat oleh Mayjen TNI Nyoman Cantiasa), Danjen Akademi TNI (dijabat oleh Letjen TNI Bakti Agus Fajari), Wakasad (dijabat oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto), Pangkostrad (dijabat oleh Mayjen TNI Maruli Simanjuntak), ujarnya
Jabatan Dankodiklatad (dijabat oleh Mayjen TNI Ignatius Yogo), Pangkoarmada (dijabat oleh Laksdya TNI Agung Prasetiawan), Dan Pushidrosal (dijabat oleh Laksdya TNI Nurhidayat), Dan Kodiklatal (dijabat oleh Mayjen TNI Mar Hartono)
Pangkoopsudnas (dijabat oleh Marsdya TNI Andyawan Martono), dan Kodiklatau (dijabat oleh Marsda TNI Nanang Santoso), tandasnya. (A2M)