Jakarta, Jbn.co.id - Bagi PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat atau KP periode 1 April 2022, pengusulan KP diterima paling lambat pada 28 Februari 2022.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan bahwa tenggat waktu pengusulan KP, tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002. “Masa KP PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian,” terangnya, Kamis, (10/2/2021) di Jakarta.
Satya juga menyampaikan bahwa proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 sudah dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.
“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengusulan KP disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah, tandasnya (A2M)