https://www.jbn.co.id/

 

Capaian Kinerja Terbaik MA Dalam Penyelesaian Perkara Tahun 2021

JBN.CO.ID
Rabu, 23 Februari 2022 | 17:42 WIB Last Updated 2022-02-23T10:49:13Z


Jakarta, JBN.co.id - Terkait dengan penanganan perkara di tahun 2021, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, menjelaskan bahwa beban  perkara  pada  Mahkamah  Agung  tahun 2021 adalah sebanyak 19.408 (sembilan belas ribu empat ratus delapan) perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 19.209 (sembilan belas ribu dua ratus sembilan) perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara.

Dari jumlah beban tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus selama tahun 2021 sebanyak 19.233 (sembilan  belas ribu dua ratus tiga puluh tiga)  perkara, sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) perkara. 

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai sepanjang sejarah 
Mahkamah Agung. Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung pada tahun 2021 adalah sebesar 99,10% atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70%.

Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,50% dibandingkan dengan tahun 2020, sehingga beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52% hal tersebut mengakibatkan pada jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebesar 6,46.%.

Rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06% jika dibandingkan dengan tahun 2020. 

Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun   2021   dipengaruhi   oleh   penurunan   jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak hingga mencapai 33,53%. Namun, untuk perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama pada tahun 2021 justru mengalami peningkatan.

Selanjutnya mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 21.586 (dua puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam) perkara. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada tahun 2021 adalah sebesar 112,37%.

Jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung di bawah 3 bulan sebanyak 18.805 (delapan belas ribu delapan ratus lima) perkara dari total sebanyak 19.233 (sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh tiga) perkara atau sebesar 97,77% Jumlah tersebut telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yaitu sebesar 96,65%. 

Uraian di atas menunjukan bahwa semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.

Pada Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak, beban perkara pada tahun 2021 sebanyak 51.352 (lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua) perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 41.342 (empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua) perkara ditambah dengan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 10.010 (sepuluh ribu sepuluh) perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 36.678 (tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan) perkara. 

Dengan demikian, rasio  produktivitas   penyelesaian  perkara   pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan  Pajak adalah sebesar 71,48%.

Adapun kinerja penanganan perkara pengadilan tingkat pertama adalah bahwa beban perkara tahun 2021 sebanyak 2.767.247 (dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh dua ratus empat puluh  tujuh)  perkara,  terdiri  dari  perkara masuk sebanyak 2.691.649 (dua juta enam ratus sembilan puluh satu enam ratus empat puluh sembilan) perkara ditambah sisa perkara tahun 2020 sebanyak 75.598 (tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan) perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sebanyak 2.652.790 (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh) perkara dan perkara yang dicabut sebanyak 53.147 (lima puluh tiga ribu seratus empat puluh  tujuh)  perkara,  sehingga  sisa  perkara  pada tahun  2021  sebanyak  61.310  (enam  puluh  satu  ribu tiga ratus sepuluh) perkara. 

Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 97,78%.

(R/Jbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Capaian Kinerja Terbaik MA Dalam Penyelesaian Perkara Tahun 2021

Trending Now

Iklan