Diaspora Indonesia di Mancanegara Gugat Presidential Threshold dalam Pilpres RI

JBN.co.id
Rabu, 09 Februari 2022 | 17:34 WIB Last Updated 2022-02-09T10:38:04Z

JAKARTA, JBN.CO.ID – Mahkamah Kontitusi RI menerima permohonan untuk menguji keabsahan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh diaspora Indonesia di berbagai negara, termasuk AS. 

Lagi-lagi, yang dipersoalkan adalah persyaratan dukungan minimal 20% bagi calon presiden, yang dianggap oleh sebagian analis juga dinilai mengekang demokrasi.

Jaringan: VOA / A2M

Simak Video berikut >>>>>>>>



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diaspora Indonesia di Mancanegara Gugat Presidential Threshold dalam Pilpres RI

Trending Now

Iklan