Soppeng, JBN.co.id - Kasus pembalakan liar dengan terdakwa inisial (AS) oknum Anggota DPRD Soppeng dengan rekan kerjanya telah memasuki tahapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Soppeng.
Pembalakan liar tersebut berawal dari temuan langsung pihak polisi kehutanan Dinas Kehutanan atau KPH Walanae Soppeng, adanya kejadian pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020.
"Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke Polres Soppeng oleh KPH Walanae, dan ditemukan adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung kurang lebih 4 ha”.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar, SH menjelaskan sidangnya sedang berjalan di PN Soppeng, ujarnya, Sabtu (26/02/2022).
Ditambahkan oleh Musdar, untuk sidang pembalakan liar tersebut saat ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa, dan untuk keterangan saksi ahli dari Kejaksaan sudah, paparnya
Sidang kasus pembalakan liar yang terjadi di desa umpungeng masih bergulir di PN Soppeng, dan belum masuk ketahapan penuntutan, pungkas Musdar.
(R/Jbn)