Soppeng, JBN.co.id - Proses sidang delapan (8) orang terdakwa kasus judi sabung Ayam sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Sopppeng.
Demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar, SH, Sabtu, (26/02/2022).
Ditambahkan Musdar, kedelapan (8) terdakwa judi sabung Ayam yang kejadian TKPnya di kecamatan donri-donri tersebut, belum masuk ke sidang penuntutan, ungkapnya
"Saat ini, proses sidangnya masih mendengarkan keterangan saksi", tandasnya.
Untuk informasi, kasus ini berawal pengerebekan langsung dari Tim Resmob polres Soppeng, dalam penangkapan di area lokasi perjudian sabung ayam di kec. donri-donri tersebut. Tim Resmob Polres Soppeng mengamankan barang bukti berupa 8 ekor ayam berikut uang tunai, dalam kasus ini Delapan (8) orang ditetapkan sebagai tersangka.
(R/Jbn)