Jakarta, JBN.co.id - Usai menuai polemik di masyarakat selama beberapa pekan terakhir, akhirnya Pemerintah memutuskan akan merevisi aturan baru terkait batas waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja, yang dikelola BPJS Ketenegakeraan.
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu ditetapkan bahwa JHT baru bisa dicairkan 100 persen setelah pekerja berusia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera melakukan revisi aturan pelaksana program JHT tersebut.
Keputusan itu merupakan hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 21 Februari 2022.
Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan, kata Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Selasa 22 Februari 2022.
Menaker Ida menjelaskan, setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Karenanya Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT tersebut, imbuh Ida
Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID-19. Khususnya, mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi ini, pungkasnya
(R/Jbn)