JBN News - Polres Metro Jakarta Pusat menggelar pelayanan masyarakat untuk membuat laporan dengan mobil keliling (Yanling) di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (02/02/2022).
Program tersebut agar memudahkan masyarakat untuk membuat laporan dan tidak perlu repot-repot ke kantor polisi.
Adapun pelayanan yang telah disiapkan melalui mobil yanling yaitu Pembuatan Surat Kehilangan (KTP, SIM, Simcard, STNK, Ijazah, BPJS, KK, KTP dan lain lain kecuali BPKB, Surat Tanah dan Surat berharga lainnya) dan Pelayanan Problem Solving Kamtibmas (Tindak pidana, gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan, premanisme, mata elang dan lain lain).
Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Yulies Andri Pratiwi. S.I.K. selaku penyelenggara kegiatan saat ditemui dilokasi menyampaikan bahwa sasaran adanya mobil yanling untuk memudahkan masyarakat dan pengunjung Mall apabila ada kehilangan dan gangguan Kamtibmas yang terjadi.
"Sasaran pengunjung Mall Grand Indonesia, diharapkan warga dapat melaporkan kehilangan barang, seperti dompet, surat-surat penting, buku tabungan, KTP dan sebagainya," ucap Yulies.
Jam pelayanan dimulai jam 10.00 - 16.00 WIB pada hari Rabu s/d Jumat, 2 s/d 4 Februari 2022, diharapkan dengan adanya mobil yanling dapat memudahkan masyarakat atau warga untuk membuat laporan secara cepat.
"Hal ini dapat sangat membantu masyarakat apalagi yang tinggal cukup jauh dari kantor atau pos polisi akan sangat terbantu dengan kehadiran mobil pelayanan keliling ini," pungkasnya. (@2m)