Jember, JBN.co.id - Nur Hasan pimpinan ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan Jember, telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia juga langsung ditahan.
"Hal ini terungkap dalam gelar perkara. Unsur pidana yang dilakukan Nur Hasan telah terbukti".
"Dari hasil gelar perkara kemarin, sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan hari ini sudah dilakukan gelar perkara kembali dan terhadap saudara N sudah ditetapkan sebagai tersangka," demikian diungkapkan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat rilis di Mapolres Jember seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (16/2/2022).
"Dari hasil kegiatan penyelidikan, penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya terkait dengan pasal 359 KUHP," ungkap Hery.
Di mana hasil pemeriksaan saksi dan ditambah alat bukti yang lainnya, didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu sampai Minggu dini hari adalah saudara N, tandasnya
Penulis : Tim
Editor : R/Jbn
Sumber : detik.jatim