Jakarta, JBN.co.id - Guna memacu iklim usaha yang cerah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menyepakati minimal 40 persen alokasi belanja barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berasal dari produk UMKM.
Kesepakatan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri dan LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani bersama di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (25/2/2022).
Mendagri mengatakan, langkah tersebut penting karena menjadi titik balik berbagai capaian positif bagi pemerintah. Apalagi, Gerakan Bangga Buatan Indonesia merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo untuk memanfaatkan produk dalam negeri.
“Produk dalam negeri kita itu tidak kalah kualitasnya dengan luar negeri, untuk beberapa banyak item kenapa kita harus beli (produk dari) luar negeri?” ujar Mendagri.
Di lain sisi, upaya ini juga untuk memanfaatkan keunggulan Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia. Apalagi, Indonesia juga memiliki kemampuan produksi yang andal, baik dari segi pengusaha berskala besar, menengah, kecil, mikro, hingga ultra mikro. Terlebih masyarakat Indonesia terutama yang berada di daerah-daerah memiliki banyak kreativitas. Kondisi ini membuat Indonesia memiliki potensi pangsa pasar yang besar.
Di samping itu, Mendagri menambahkan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pemda diminta untuk menciptakan ketahanan ekonomi dengan melibatkan UMKM. Dalam hal ini, UMKM diminta menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan kreativitas dan kebutuhan. Dengan demikian, produk-produk tersebut dapat dibeli oleh pemda.
“Oleh karena itu LKPP sangat bagus idenya. Langkah beliau adalah membuat e-Katalog, karena dengan e-Katalog kan maka proses lelang menjadi tidak berbelit,” tambah Mendagri.
Mendagri menilai, pemanfaatan layanan tersebut bakal membantu pemerintah dalam upaya mencegah korupsi. Pasalnya, proses tersebut membantu upaya penyederhanaan realisasi belanja. Pada kesempatan yang sama, Mendagri memuji langkah LKPP dalam membuat platform toko daring. Melalui toko tersebut, produk-produk UMKM dapat ditawarkan sehingga dapat dibeli oleh pemda.
Selain itu, Mendagri mengajak pelaku UMKM untuk menggenjot produksi barang dan jasa yang diperlukan pemerintah. Dengan begitu, hasil produksi tersebut berpeluang besar untuk dapat dimanfaatkan pemda. Terlebih, sebagaimana SEB tersebut, pemda diminta mengalokasikan minimal 40 persen dari APBD untuk pembelian produk dalam negeri.
“Sesuai surat edaran yang saya buat, pemerintah (daerah) minimal 40 persen harus membeli produksi dalam negeri yang terpampang di platform toko daring ini yang sudah dibuatkan e-Katalognya tiap-tiap item. Sehingga akan makin banyak item yang diproduksi oleh UMKM dan itu akan menghidupkan UMKM sektor riil dan itu akan kuat (mendukung) secara ekonomi,” tandas Mendagri.
(R/Jbn)