https://www.jbn.co.id/

 

UMP 2022 tidak boleh Menyimpang dari PP No 36 Tahun 2021

JBN.CO.ID
Minggu, 06 Februari 2022 | 00:38 WIB Last Updated 2022-02-05T17:38:30Z


Kupang - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mendukung penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tim ini dipimpin langsung oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga.

Adapun tim tersebut terdiri dari pejabat Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD IV) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) dan turut bergabung pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tim tersebut berada di NTT dari tanggal 3 hingga 5 Februari 2022. Dalam kunjungannya, tim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah daerah setempat.

Kastorius menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri merupakan koordinator pembina dan pengawas umum pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan, termasuk terkait ketenagakerjaan.

Dia menegaskan, pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur penetapan upah minimum di daerah, merupakan salah satu prioritas pembinaan Kemendagri terhadap pemerintah daerah (pemda). Apalagi, pelaksanaan PP tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun. Formula baru penetapan UMP 2022 yang digariskan oleh PP (Nomor) 36/2021, di mana perhitungan upah minimum dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan dengan merujuk pada berbagai variabel termasuk indikator ekonomi, inflasi, dan batas atas dan bawah upah minimum provinsi harus ditaati sebagai pedoman penerbitan SK Gubernur tentang penetapan UMP,” ujar Kastorius.

Dia menekankan, apabila penetapan upah itu menyimpang dari formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Mendagri dapat memberikan sanksi kepada gubernur. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan penetapan UMP 2022 ini penting, karena merupakan tahun pertama pelaksanaan aturan teknis pengupahan sebagai turunan implementasi UU Cipta Kerja (Omnibuslaw). Artinya, suksesnya penetapan UMP 2022 ini akan menjadi preseden baik untuk tahun-tahun mendatang.

Karena itu, kata Kastorius, Mendagri memberi perhatian serius karena penetapan tersebut menjadi salah satu tolok ukur kesuksesan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan. Selain itu, ini menjadi fondasi soliditas sistem penetapan UMP dengan formula baru sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Sebagai Korbinwas (koordinator pembina dan pengawas) pemda, Kemendagri melakukan pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, serta pengawasan penepatan UM Provinsi yang secara yuridis ditetapkan lewat SK Gubernur. Mendagri Tito memerintahkan komponen terkait, yaitu Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD IV) Ditjen (Bina) Bangda yang membidangi ketenagakerjaan bersama dengan Kemenaker untuk turun melakukan pembinaan terhadap provinsi yang penetapan UM-nya tidak atau belum sesuai dengan formula PP 36/2021," ujar Kastorius.

Sejauh ini, terang Kastorius, hampir seluruh provinsi telah menetapkan UMP dengan tenggat waktu, formula, dan mekanisme perhitungan yang tepat sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Hanya saja, masih terdapat 5 provinsi yang perhitungan besaran UMP-nya belum sesuai dengan ketentuan, salah satunya Nusa Tenggara Timur.

Kendati demikian, berdasarkan rapat kordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemprov NTT, Dewan Pengupahan Provinsi NTT, serikat pekerja/buruh, dan jajaran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi NTT diketahui sejumlah informasi terkait penetapan upah tersebut.

"Dari sisi mekanisme dan prosedur, penetapan UMP 2022 Provinsi NTT telah sesuai dengan PP (Nomor) 36/2021," imbuhnya.

Perbedaan hanya terdapat pada angka akhir UMP karena adanya kesepakatan antara serikat pekerja dengan Apindo. Kesepakatan itu, yakni membulatkan angka UMP dari semula Rp 1.965.874 menjadi Rp. 1.975.000. Nilai pembulatan ini relatif tidak signifikan dan tetap masih di bawah ambang batas UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Penetapan UMP tersebut diakui berlangsung lancar dan diterima oleh serikat pekerja dan pengusaha.

Karena itu, tambah Kastorius, Tim Kemendagri menilai penetapan UMP Provinsi NTT telah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Pembulatan angka UMP tersebut dilakukan atas kesepakatan sejumlah pihak terkait. Pembulatan angka itu juga untuk memudahkan sosialisasi angka upah minimum kepada masyarakat.

"Di samping itu, UMP lebih berfungsi sebagai patokan pemahaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, pemerintah lebih mendorong pengusaha dan serikat pekerja untuk memakai formula skala struktur upah yang lebih menekankan aspek tingkat keahlian, produktivitas, dan masa kerja di dalam penentuan upah guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja," pungkas Kastorius.

Sementara itu, Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengapresiasi kedatangan Tim Kemendagri yang berkordinasi dengan stakeholder di daerahnya, untuk mendorong sektor ketenagakerjaan di NTT makin berkembang.

Terlebih di tengah situasi kondusif dan harmonis, antara serikat pekerja dan pengusaha yang telah menerima penetapan angka UMP 2022 tanpa gejolak dan resistensi. Ia juga menekankan, perlunya aspek produktivitas dan kesejahteraan pekerja sebagai variabel penting di dalam penetapan UMP. (A2m)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UMP 2022 tidak boleh Menyimpang dari PP No 36 Tahun 2021

Trending Now

Iklan