Tangerang, JBN.co.id - Personel Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SH (34) merupakan warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan bertempat di persawahan Kampung Kelapa , Desa Sindang Sono pada Minggu (20/02) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi. "Berawal korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka memposting lowongan pekerjaan sebagai pegawai di salah satu kafe. Namun, hal ini merupakan akal-akalan tersangka untuk menarik minat korban, kemudian korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan kepada SH. Selanjutnya antara SH dan ER saling bertukar nomor ponsel,” kata Zain, Selasa (22/02).
“Pada Sabtu (19/02) keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara, kemudian SH membawa ER dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan sebagai tempat ER bekerja, namun korban justru dibawa ke persawahan,” tambahnya.
Selanjutnya Kapolresta Tangerang menguraikan kronologis di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Di persawahan, tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam serta mengambil ponsel dan uang korban lalu memperkosa korban di persawahan," ucap Zain.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.
Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi. Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.
Kemudian polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel dan pakaian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(R/jbn)