Kalbar, JBN.co.id - Diduga melakukan tindak pidana korupsi yang membuat negara merugi hingga Rp. 6.128.096.537 (Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah), AF pegawai Bank BUMN di Kabupaten Ketapang dirigkus Kejasaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi dalam konfrensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar memaparkan bahwa tersangka AF diduga melakukan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty dari Bank tersebut. (8/03).
Bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dan Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), jelas Masyhudi
Penyidik telah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang cukup, sehingga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial “ AF ‘’ (Custumer Servis).
Ia menegaskan, penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka dimaksud.
Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan diisi oleh orang-orang, SDM maupun para Bankir yang berintegritas, pantas dan layak untuk ditempatkan disana, pungkas Masyhudi.
(R/Jbn)