YOGYAKARTA (JBN) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua oknum jaksa gadungan di Yogyakarta.
Keduanya ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. 2 orang ini berinisial FRA dan DTM.
Penangkapan dilakukan saat keduanya berada di salah satu apartemen di wilayah hukum kejaksaan tinggi D.I. Yogyakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung DR. Ketut Sumadena, S.H. M.H, mengatakan kedua tersangka kita amankan diduga telah melakukan penipuan, ujarnya, Kamis 17 Maret 2022.
“Dengan mengaku-ngaku jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, saat keduanya melancarkan aksinya,” jelas Ketut
Akibat perbuatan FRA dan DTM, para korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 2,2 miliar, ungkap Ketut menambahkan.
Keduanya melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, tandasnya
(R/jbn)