https://www.jbn.co.id/

 

Jaksa Agung Keluarkan SE Warning Oknum Jaksa suka bermain Proyek

JBN.CO.ID
Senin, 21 Maret 2022 | 22:59 WIB Last Updated 2022-03-21T16:00:16Z


Jakarta (JBN) - Jaksa Agung RI Burhanuddin secara tegas melarang Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk melakukan intervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang ada di kementerian, lembaga atau instansi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten dan kota, dan BUMN serta BUMD.

"Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Burhanuddin, dengan nomor B-67/A/SUJA/03 /2022, ujar Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya ke redaksi JBN.co.id, Senin 21 Maret 2022.

Sesuai petikan surat edaran yang ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin tersebut meminta agar seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia, berdasarkan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 9 Maret 2022, masih ditemukan adanya indikasi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bahkan melibatkan oknum Pejabat Tinggi Kejaksaan baik yang bertugas di pusat maupun di daerah yang melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau meminta proyek, baik di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD, jelas Ketut

Lebih lanjut, Ketut Sumedana memaparkan surat Jaksa Agung ini sebagai peringatan terakhir kepada para Jaksa untuk tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud, tegasnya

Jadi Apabila masih ada oknum Jaksa yang tidak mengindahkan surat peringatan ini akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan, ungkap Ketut menambahkan.

Dikatakannya lagi, surat edaran Jaksa Agung ini, untuk segera diedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah Selanjutnya segera meneruskan surat tersebut ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya, imbuh Ketut

Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan dengan Tegas, apabila menemukan Jaksa turut dalam pengadaan barang dan Jasa, untuk segera dilaporkan dengan bukti yang cukup terkait adanya indikasi perbuatan tersebut, di hotline pelaporan yang sudah dipublikasikan kepada masyarakat, pungkas Ketut.

(R/Jbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaksa Agung Keluarkan SE Warning Oknum Jaksa suka bermain Proyek

Trending Now

Iklan