Jakarta (JBN) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa Munarwan, S.H. dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.
Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan pembacaan Amar tuntutan terhadap terdakwa Munarwan menyakatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Terorisme”. Senin (14/3/2022).
Tim JPU menyatakan, Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Munarwan, SH selama Delapan (8) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan".
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr, Ketut Sumedana, SH, MH melalui keterangan tertulisnya, ia menjelaskan sidang lanjutan akan digelar pada Senin 21 Maret 2022 mendatang dengan agenda Pledoi/Nota Pembelaan dari Terdakwa Munarwan, S.H. dan Penasihat Hukum Terdakwa, pungkas Ketut Sumedana.
(R/Jbn).