https://www.jbn.co.id/

 

Ketika seorang ibu, rela mencuri Handphone untuk bayar uang sewa kontrakan

JBN.CO.ID
Minggu, 27 Maret 2022 | 17:59 WIB Last Updated 2022-03-27T11:41:48Z


Makassar (JBN) - Wajah seorang ibu S (inisial) terlihat bahagia bercampur haru. Raut wajahnya menengadah memanjatkan Syukur kepada Allah SWT, sembari memeluk anaknya.

S ternyata baru saja mendapatkan
pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Makassar.

Ia dalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki 4 (empat) orang anak yaitu MA (13), SI (11), KA (7), dan NA (balita berusia 7 bulan) yang tinggal di rumah kontrakan sederhana bersama suaminya H yang bekerja sebagai buruh harian dengan pendapatan tidak menentu setiap bulannya.

Kejadiannya, berawal, pemilik kontrakan tempat tinggal S datang dan menagih uang kontrakan sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu) dikarenakan S dan suaminya sudah menunggak beberapa bulan dan pemilik kontrakan juga meminta S dan keluarganya untuk meninggalkan kontrakan miliknya apabila tidak membayar pada hari itu.

"S tidak memiliki uang sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu) tersebut, dan suaminya belum mendapatkan penghasilan sebagai buruh bangunan karena pandemi Covid-19".

Sempat terlintas di benak S untuk menjual handphone satu-satunya yang dimiliki keluarga tersebut, namun dirinya mengingat bahwa hanya handphone itulah yang digunakan oleh anak-anaknya secara bergantian apabila sekolah sedang menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (daring) ia mengurungkan niatnya untuk menjual handphone tersebut.

S kemudian pergi mencari pinjaman kepada tetangga hingga berkeliling di Pasar Sentral New Makassar Mall dengan harapan ada temannya yang bersedia meminjamkan uang kepada dirinya, namun hingga siang hari, belum mendapatkan pinjaman uang.

Tepat pukul 15:30 WITA, saat hendak meninggalkan Pasar Sentral New Makassar Mall dan kembali ke rumah kontrakannya, S melewati toko KM yang saat itu korban N sedang melayani pembeli.

Kala itu, S melihat melihat 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y15 Warna Phantom Black milik korban N terletak di atas rak, tanpa pikir panjang S langsung mengambil handphone tersebut dan kembali ke rumah kontrakannya.

Keesokan harinya, Jum'at 03 Desember 2021, S bertemu temannya yaitu saksi D untuk meminjam uang dengan jaminan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y15 warna Phantom Black milik Korban N. Saksi D menyetujui hal tersebut dan akhirnya S berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 700.000.

Selanjutnya S bertemu dengan pemilik kontrakan dan membayar sewa kontrakannya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian sisanya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), digunakan S untuk membeli susu formula untuk anaknya yang masih bayi dan kebutuhan anak-anaknya yang lain.

"Namun selang beberapa hari S ditangkap, ditetapkan sebagai Tersangka, dan akhirnya ditahan untuk mempertanggung perbuatannya".

Berkas perkara S dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Jaksa Peneliti mempelajari berkas perkara dan setelah mengetahui latar belakang dari perbuatan Tersangka S, Jaksa Peneliti bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, S.H., M.H., Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Darmawansyah, S.H., M.H dan Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan, S.H. untuk mengajukan permohonan agar perkara atas nama Tersangka S dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Demikian, disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana perihal pemberian restorative justice kepada seorang ibu (S) dimakassar. melalui keterangan tertulisnya ke JBN.Co.id, (27/03/22).

Penuntut Umum Irtantoi Hadi Saputra, S.H., M.H. melaksanakan Tahap II pada Senin 14 Maret 2022 dan melakukan pertemuan antara Tersangka S dan korban N. Saat mendengarkan latar belakang perbuatan Tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan Tersangka S.

Kini Tersangka S bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 2022 lalu, pungkas Ketut

(R/Jbn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketika seorang ibu, rela mencuri Handphone untuk bayar uang sewa kontrakan

Trending Now

Iklan