Jakarta (JBN) - Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan mediasi yang ditandai dengan ditandatangani berita acara mediasi penyelesaian permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama.
Dipaparkan, Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, permasalahan tersebut yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp 4,6 Triliun. (18/03)
Menurut Ketut Sumedana, sengketa kedua belah pihak sudah terjadi selama 12 (dua belas) tahun dan akhirnya dilakukan mediasi selama 4 (empat) bulan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, terangnya
"Permasalahan akhirnya berhasil diselesaikan atas saran serta masukan sehingga sengketa berhasil diselesaikan". Kedua belah pihak mencapai kesepakatan win-win solution (penyelesaian yang menguntung kan dan memuaskan semua pihak), jelas Ketut
Untuk kegiatan mediasi, Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mediator bukan hanya antara Pemerintah/BUMN dengan Pemerintah/BUMN, Pemerintah/ BUMN dengan Swasta tetapi juga dapat dilakukan mediasi permasalahan keperdataan dan tata usaha negara sengketa antar pihak non Pemerintah/BUMN, tandas Ketut.
(R/Jbn)