Jakarta (JBN) - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (PERIKHSA) mengajak para pemilik izin khusus senjata api bela diri untuk mengikuti seminar yang akan diselenggarakan PERIKHSA pada 31 Maret 2022, di Jakarta. Seminar akan memberikan edukasi seputar aspek hukum, tanggungjawab, hingga hal lainnya yang terkait dengan kepemilikan senjata api bela diri.
"Melalui seminar tersebut, PERIKHSA akan mengingatkan kembali sekaligus menekankan kepada para anggotanya bahwa memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015," ujar Bamsoet usai memimpin rapat PERIKHSA, di Jakarta, Jumat (18/3/22).
Para pengurus PERIKHSA yang hadir antara lain, Ketua Harian Eko S Budianto, Bendahara Umum Steven Djajadiningrat, Kabid Pembinaan Hendra Tanusetiawan, Wakabid Hukum Aldwin Rahadian, dan Kabid Humas Nicolas Kesuma.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 terdapat 3 macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Antara lain senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. Untuk senjata api peluru tajam, dibatasi untuk Senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Sedangkan senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.
"PERIKHSA memiliki kewajiban memberikan pengetahuan dan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api beladiri agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Para pemilik harus bisa menjaga diri dan lingkungannya, sehingga izin kepemilikan yang sudah didapat bisa digunakan untuk membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menerangkan, kepemilikan senjata api untuk bela diri di Indonesia diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015). Tidak sembarangan orang bisa mendapatkan izin kepemilikan senjata api. Beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api, antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).
"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif. Antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri. Karenanya senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tidak bisa digunakan secara sembarangan," pungkasnya. (R/Jbn)