Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan penelitian antibodi tubuh terhadap virus (Sero survei) beberapa waktu lalu untuk mengambil kebijakan dalam menghadapi Lebaran tahun 2022 di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa antibodi masyarakat Indonesia meningkat menjadi 99,2 persen.
"Bisa disampaikan bahwa kadar antibodi masyarakat Indonesia naik menjadi 99,2 persen. Artinya, 99,2 persen dari populasi masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi.
Bisa itu berasal dari vaksinasi maupun juga berasal dari infeksi," ujar Budi saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 18 April 2022, selepas rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Kesehatan mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah telah melakukan Sero survei pada Desember 2021 lalu sekaligus pengukuran titer antibodi masyarakat.
Budi menyebut bahwa saat ini, mayoritas masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi dan titer antibodi yang tinggi.
"Bulan Desember kita lakukan Sero survei ordenya masih di angka ratusan, titer antibodinya sekitar 500-600, di bulan Maret ini ordenya sudah di angka ribuan, sekitar 7.000-8.000. Ini menunjukkan bukan hanya banyak masyakarat yang sudah memiliki antibodi, tetapi kadar antibodinya tinggi," tuturnya.
Oleh karena itu, Budi melanjutkan, pemerintah meyakini bahwa tingginya titer antibodi masyarakat Indonesia dapat mengurangi risiko dari dampak negatif yang ditimbulkan dari perjalanan mudik Lebaran.
"Sehingga kalau nanti diserang virus daya tahan tubuh bisa cepat menghadapinya, dan mengurangi sekali risiko untuk masuk rumah sakit apalagi risiko untuk wafat. Itu yang menyebabkan kenapa kami percaya, pemerintah, bahwa insyaallah Ramadan kali ini, mudik kali ini bisa berjalan dengan lancar tanpa membawa dampak negatif kepada masyarakat kita," lanjut Menkes.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali mengingatkan bahwa kegiatan menjelang Lebaran utamanya di tempat keramaian harus dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Terkait dengan kegiatan yang di tempat hiburan atau di tempat keramaian ini dilakukan dengan protokol kesehatan dan juga sesuai dengan kapasitas. Tentu kegiatan ini nanti akan dituangkan di dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri," tandas Airlangga.
(R/Jbn)