Jakarta (JBN) - Setiap tahunnya pada bulan Ramadhan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tunjangann Hari Raya (THR) sangat dinantikan.
Selain THR, ASN juga memiliki gaji pokok lainnya yang dicairkan setiap tahun yaitu Gaji 13.
Selain itu, setiap ASN juga memiliki penghasilan lain berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dibayarkan setiap bulan.
Selain itu bahkan TPP yang sejak Januari 2022 belum dicairkan, akan segera dibayarkan, yang merupakan rapelan 3 bulan.
Terkait dengan hal tersebut, tentu saja membuat para ASN sangat berbahagia. Dimana dalam waktu dekat ini mereka bakal menerima pembayaran THR, Gaji 13, serta TPP.
Bagi mereka yang beragama islam, ini merupakan sebuah keberkahan di bulan Ramadhan tahun ini.
Dimana ASN, TNI dan Polri dipastikan akan kembali mendapatkan THR dan Gaji 13 seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Dilansir JBN News melalui laman resmi Kementrian Keuangan jdih. kemenkeu.go.id, tentang pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2022 untuk ASN.
Perihal THR dan Gaji 13 tahun 2022 untuk ASN, telah diatur dalam surat Kemenkeu nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan Gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dimana dalam surat Kemenkeu tersebut, pada Pasal 5 menjelaskan mengenai juknis THR dan Gaji 13.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00 /2022 tenteng kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 ASN tahun 2022.
Kebijakan THR dan Gaji 13 ini rencananya akan dibayarkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CASN, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.
Terkait dengan hal itu, jika THR dicairkan sebelum Lebaran atau pada bulan April, maka Gaji 13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli.
Jika THR dicairkan sebelum Lebaran artinya pada bulan April, Gaji 13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru.
(R/Jbn)