SOPPENG (JBN) - Polres Soppeng menyita sebanyak 30 unit kendaraan Roda dua (2) dalam operasi razia jalanan yang digelar Timsus (Bali) Satlantas Polres Soppeng selama bulan Ramadan 1443 Hijriyah.
Kendaraan tersebut diamankan karena digunakan balapan liar sekitar Desa Timusu Kec. Liliriaja Kab. Soppeng, kata Kasat Lantas Polres Soppeng Akp H. Muh. Nawir S.Sos, Rabu (06/4/2022).
Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan oleh Timsus (Bali) yang dipimpin Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Soppeng Ipda Laode M. Irwan S.Sos, kita amankan 30 unit motor dilokasi tersebut, ungkap Akp H. Muh. Nawir.
"Pengungkapan balapan liar tersebut, berdasar laporan masyarakat yang resah maraknya balapan liar, sangat mengganggu aktifitas warga dan ketertiban umum yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya".
Olehnya, Timsus (Bali) Satlantas Polres bergerak cepat guna membubarkan dan berhasil mengamankan 30 unit kendaraan roda dua, jelas Kasatlantas Polres Soppeng
Akp H. Muh. Nawir membeberkan untuk pelaku balapan liar Sat Lantas Polres Soppeng akan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan bermotor selama kurang lebih tiga (3) bulan lamanya, dan juga pasal penerapan pelaku balap liar sudah jelas sesuai pasal 274 ayat 1, tukasnya
Selain itu, Kasatlantas Polres Soppeng juga menyampaikan larangan penggunaan knalpot racing Pelanggaran knalpot bising atau tidak standar dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan.
"Polres Soppeng sesuai arahan sarta himbauan Kamtibmas Bapak Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S.iK komitmen untuk menindak tegas pelaku balap liar. Motor yang digunakan dapat sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan bermotor selama tiga bulan lamanya", tegas Akp H. Muh. Nawir
Kasatlantas Polres Soppeng meminta kepada orang tua untuk melarang anaknya terlibat dalam kegiatan tersebut. "Kami mengimbau kepada orang tua untuk melarang anaknya terlibat balapan liar, hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan dan dirinya" pungkasnya.
(Red)