Jakarta (JBN) - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) telah menetapkan IS (inisial) menjadi tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atas insiden di Paniai, Papua 2014 lalu.
Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, yang bersangkutan hingga saat ini belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif.
"Belum (ditahan), yang bersangkutan masih kooperatif setiap pemeriksan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya ke JBN News, Minggu (3/4/2022).
Ketut juga memastikan, kalau IS merupakan seorang yang pernah menjabat sebagai anggota TNI.
Dia tidak menjelaskan secara detail pangkat atau jabatan apa yang pernah diemban IS selama menjadi TNI.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang tersangka berinisial IS terkait dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa Paniai di provinsi Papua tahun 2014 pada Jumat (1/3/2022).
Diketahui, IS ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor:TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022. Adapun Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu IS,".
(R/jbn)